UU GURU DAN DOSEN
A.
Tujuan Pembuatan UU Guru dan Dosen
1. Mengangkat
harkat, citra dan martabat guru.
2. Meningkatkan
tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan
manajer pembelajaran.
3. Memberdayakan
dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan
jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5. Meningkatkan
mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6. Mendorong
peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
B.
Fungsi
UU guru dan Dosen
1. Dasar
hukum bagi Guru dan Dosen
UU Guru & Dosen
merupakan landasan hukum bagi permasalahan-permasalahan terkait dengan
pendidikn dan tenaga pendidik. Dengan adanya UU ini, segala permasalahan yang
bersangkutan dapat di selesaikan dengan jalan dan peraturan yang sesuai. Guru
dan dosen juga mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.
2. Memperbaiki
dan meningkatkan mutu pendidikan
Keberadaan Pelayanan
pendidikan baik negeri maupun swasta di Indonesia sudah sangat banyak.
Akibatnya tidak semua pelayanan pendidikan dapat terkontrol dengan baik.
Kurangnya kualitas tenaga pengajar merupakan masalah pokok yang dapat
mengakibatkan buruknya mutu pendidikan. Inilah tugas UU Guru dan Dosen untuk
memperbaiki kualitas tenaga pengajar tersebut.
3. Meningkatkan
harkat, citra, dan martabat pendidik.
Sebagai pendidik, guru
dan dosen adalah model bagi para peserta didik untuk di contoh dan di hormati.
Dengan adanya UU guru dan dosen, diharapakan derajar guru lebih berharkat dan
bermartabat.
4. Meningkatkan
tanggung jawab pendidik sebagai pengajar
Selain sebagai
pengajar, guru juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam melatih dan
membimbing peserta didik. UU guru dan Dosen menuntut pendidik agar terus
mengembankan tanggung jawabnya dalam memberikan ilmu. Tanggung jawab yang telah
disepakati oleh pendidik harus selayaknya dijalankan dengan penuh rasa amanah.
5. Memberdayakan
dan mendayagunakan profesi pendidik.
Sebagai seorang
pengajar, UU guru dan dosen mengusahakan pemberdayaan profesi pengajar secara
merata, agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Selain itu guru juga di
tuntut agar kompeten dan profesional, agar menjadi pengajar yang berdayaguna.
6. Memberikan
jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada pendidin
Sebagai pegawai
negeri, guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan pelayanan
kesehatan yang telah di tentukan. Agar terwujud tenaga pendidik yang selalu
merasa aman, sehat, dan sejahtera.
7. Mendorong
peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap pendidik
UU guru dan dosen juga
mengusahakan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat tentang peran penting
masyarakat sebagai pengajar di luar sekolah. Selain guru dan orang tua,
masyarakat juga merupakan agen pendorong kemajuan pendidikan.
C.
Undang-undang
Guru dan Dosen
Undang-Undang GURU dan DOSEN
nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat, yang
memuat tentang:
· Umum: 6 Bab,
15 Pasal, 23 ayat
· Tentang Guru:
1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
· Tentang
Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Undang – undang Guru dan Dosen
terdiri dari :
a.
Guru
1.
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2.
Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
3.
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
4.
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5.
Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
6.
Penghargaan (Pasal 36-38)
7.
Perlindungan (Pasal 39)
8.
Cuti (Pasal 40)
9.
Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)
b.
Dosen
1.
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal
45-50)
2.
Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
3.
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4.
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5.
Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
6.
Penghargaan (Pasal 73-74)
7.
Perlindungan (Pasal 75)A
8.
Cuti (Pasal 76)
Peraturan Pemerintah dan
Menteri lainnya yang membahas tentang Dosen terdapat dalam:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Dosen
5. Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya
6. Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun
2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Dosen.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008
tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan
GB/Profesor Emeritus
8. Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008
tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
9. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008
tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008
tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah
Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat.
Dengan lahirnya Undang-undang Guru
dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu
pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu
negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan
mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa
didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan
fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat
menjadi lembaga yang benar-benar
memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan
dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR
RUJUKAN
Ø Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra
Mandiri, 2007).