Viedhaa

 
UU GURU DAN DOSEN

A.        Tujuan Pembuatan UU Guru dan Dosen
1.     Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.    Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.     Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.     Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5.     Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6.     Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.

B.            Fungsi UU guru dan Dosen
1.       Dasar hukum bagi Guru dan Dosen
UU Guru & Dosen merupakan landasan hukum bagi permasalahan-permasalahan terkait dengan pendidikn dan tenaga pendidik. Dengan adanya UU ini, segala permasalahan yang bersangkutan dapat di selesaikan dengan jalan dan peraturan yang sesuai. Guru dan dosen juga mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.
2.       Memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan
Keberadaan Pelayanan pendidikan baik negeri maupun swasta di Indonesia sudah sangat banyak. Akibatnya tidak semua pelayanan pendidikan dapat terkontrol dengan baik. Kurangnya kualitas tenaga pengajar merupakan masalah pokok yang dapat mengakibatkan buruknya mutu pendidikan. Inilah tugas UU Guru dan Dosen untuk memperbaiki kualitas tenaga pengajar tersebut.
3.       Meningkatkan harkat, citra, dan martabat pendidik.
Sebagai pendidik, guru dan dosen adalah model bagi para peserta didik untuk di contoh dan di hormati. Dengan adanya UU guru dan dosen, diharapakan derajar guru lebih berharkat dan bermartabat.
4.       Meningkatkan tanggung jawab pendidik sebagai pengajar
Selain sebagai pengajar, guru juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam melatih dan membimbing peserta didik. UU guru dan Dosen menuntut pendidik agar terus mengembankan tanggung jawabnya dalam memberikan ilmu. Tanggung jawab yang telah disepakati oleh pendidik harus selayaknya dijalankan dengan penuh rasa amanah.
5.       Memberdayakan dan mendayagunakan profesi pendidik.
Sebagai seorang pengajar, UU guru dan dosen mengusahakan pemberdayaan profesi pengajar secara merata, agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Selain itu guru juga di tuntut agar kompeten dan profesional, agar menjadi pengajar yang berdayaguna.
6.       Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada pendidin
Sebagai pegawai negeri, guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan pelayanan kesehatan yang telah di tentukan. Agar terwujud tenaga pendidik yang selalu merasa aman, sehat, dan sejahtera.
7.       Mendorong peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap pendidik
UU guru dan dosen juga mengusahakan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat tentang peran penting masyarakat sebagai pengajar di luar sekolah. Selain guru dan orang tua, masyarakat juga merupakan agen pendorong kemajuan pendidikan.

C.               Undang-undang Guru dan Dosen
Undang-Undang GURU dan DOSEN  nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat, yang memuat tentang:
·         Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
·         Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
·         Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
a.     Guru
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2.     Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
6.     Penghargaan (Pasal 36-38)
7.     Perlindungan (Pasal 39)
8.     Cuti (Pasal 40)
9.     Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)

b.     Dosen
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
2.     Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
6.     Penghargaan (Pasal 73-74)
7.     Perlindungan (Pasal 75)A
8.     Cuti (Pasal 76)


Peraturan Pemerintah dan Menteri lainnya yang membahas tentang Dosen terdapat dalam:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN)
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
5.      Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan  Angka Kreditnya
6.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
7.      Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus
8.      Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
9.      Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
10.   Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.


DAFTAR RUJUKAN
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).


0 Responses

Kamis, 02 Mei 2013

Paper UU Guru dan Dosen

Diposting oleh Viedhaa di 12:44 AM

 
UU GURU DAN DOSEN

A.        Tujuan Pembuatan UU Guru dan Dosen
1.     Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.    Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.     Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.     Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5.     Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6.     Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.

B.            Fungsi UU guru dan Dosen
1.       Dasar hukum bagi Guru dan Dosen
UU Guru & Dosen merupakan landasan hukum bagi permasalahan-permasalahan terkait dengan pendidikn dan tenaga pendidik. Dengan adanya UU ini, segala permasalahan yang bersangkutan dapat di selesaikan dengan jalan dan peraturan yang sesuai. Guru dan dosen juga mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.
2.       Memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan
Keberadaan Pelayanan pendidikan baik negeri maupun swasta di Indonesia sudah sangat banyak. Akibatnya tidak semua pelayanan pendidikan dapat terkontrol dengan baik. Kurangnya kualitas tenaga pengajar merupakan masalah pokok yang dapat mengakibatkan buruknya mutu pendidikan. Inilah tugas UU Guru dan Dosen untuk memperbaiki kualitas tenaga pengajar tersebut.
3.       Meningkatkan harkat, citra, dan martabat pendidik.
Sebagai pendidik, guru dan dosen adalah model bagi para peserta didik untuk di contoh dan di hormati. Dengan adanya UU guru dan dosen, diharapakan derajar guru lebih berharkat dan bermartabat.
4.       Meningkatkan tanggung jawab pendidik sebagai pengajar
Selain sebagai pengajar, guru juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam melatih dan membimbing peserta didik. UU guru dan Dosen menuntut pendidik agar terus mengembankan tanggung jawabnya dalam memberikan ilmu. Tanggung jawab yang telah disepakati oleh pendidik harus selayaknya dijalankan dengan penuh rasa amanah.
5.       Memberdayakan dan mendayagunakan profesi pendidik.
Sebagai seorang pengajar, UU guru dan dosen mengusahakan pemberdayaan profesi pengajar secara merata, agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Selain itu guru juga di tuntut agar kompeten dan profesional, agar menjadi pengajar yang berdayaguna.
6.       Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada pendidin
Sebagai pegawai negeri, guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan pelayanan kesehatan yang telah di tentukan. Agar terwujud tenaga pendidik yang selalu merasa aman, sehat, dan sejahtera.
7.       Mendorong peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap pendidik
UU guru dan dosen juga mengusahakan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat tentang peran penting masyarakat sebagai pengajar di luar sekolah. Selain guru dan orang tua, masyarakat juga merupakan agen pendorong kemajuan pendidikan.

C.               Undang-undang Guru dan Dosen
Undang-Undang GURU dan DOSEN  nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat, yang memuat tentang:
·         Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
·         Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
·         Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
a.     Guru
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2.     Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
6.     Penghargaan (Pasal 36-38)
7.     Perlindungan (Pasal 39)
8.     Cuti (Pasal 40)
9.     Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)

b.     Dosen
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
2.     Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
6.     Penghargaan (Pasal 73-74)
7.     Perlindungan (Pasal 75)A
8.     Cuti (Pasal 76)


Peraturan Pemerintah dan Menteri lainnya yang membahas tentang Dosen terdapat dalam:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN)
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
5.      Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan  Angka Kreditnya
6.      Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
7.      Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus
8.      Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
9.      Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
10.   Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.


DAFTAR RUJUKAN
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).


0 komentar on "Paper UU Guru dan Dosen"