A.
Pengertian
Dan Macam-macam Etika
Etika adalah pedoman dalam bersikap
dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang
mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan
bermartabat. Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang
guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Etika
ada tiga macam:
1.
Etika Umum
Etika umum berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia
mengambil keputusan , teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang
menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai
baik atau buruknya suatu tindakan.
Yang termasuk
etika umum yaitu:
1.
Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, berfikir kritis, rendah hati,
demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan
terbuka terhadap perkembangan ipteks.
2.
Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
3.
Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan
kondusif
4.
Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan
ipteks
2.
Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana guru mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar serta bagaimana ia
menilai perilakunya dengan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus
yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak.
Etika khusus tersebut
adalah :
1.
Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
2.
Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar,
simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku
3.
Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati
nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup
kemanusiaan
3.
Etika Profesi
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Yang termasuk
dalam etika profesi adalah :
·
memiliki
kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
·
memiliki wawasan
kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
·
mampu
melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
·
mampu memecahkan
berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
·
mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
·
memiliki wawasan
psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam
konteks lingkungannya.
·
memiliki
pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
·
mampu menerapkan
fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·
memiliki wawasan
tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi
kurikulum untuk berbagai konteks.
·
memiliki wawasan
yang luas tentang teknologi pembelajaran.
·
mampu menerapkan
berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·
mampu memecahkan
masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
·
mampu
mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
a.
Pendidik
Pendidik atau pengajar, adalah
tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain
sesuai kekhususannya yaitu:
Ñ Guru adalah
tenaga pendidik yang pekerjaan utamanya mengajar. Guru professional adalah guru
yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan.
Ñ Pamong belajar
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pembangunan model dan
pembuatannya, percontohan serta penilaian dalam program pendidikan luar
sekolah, pemuda dan olah raga.
Ñ Widyaiswara
adalah PNS yang di angkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan
melatih PNS pada lembaga pendidikan.
Ñ Tutor adalah
tenaga pengajar selain guru, dan dapat pula dilakukan antar teman.
Ñ Instruktur adalah
pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
Ñ Fasilitator
adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
Ñ Dosen
Ñ Konselor
b.
Tenaga Kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Ñ
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
c.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
• Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
• Tata usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
• Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
• Tata usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
o Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
o Administrasi Kepegawaian,
o Administrasi Peserta Didik,
o Administrasi Keuangan,
o Administrasi Inventaris dan lain-lain.
• Laboran, orang yang bertanggung jawab di Laboratorium.
• Pustakawan
• Pelatih ekstrakurikuler,
• Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dll.
o Administrasi Kepegawaian,
o Administrasi Peserta Didik,
o Administrasi Keuangan,
o Administrasi Inventaris dan lain-lain.
• Laboran, orang yang bertanggung jawab di Laboratorium.
• Pustakawan
• Pelatih ekstrakurikuler,
• Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dll.
C.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia
Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1)
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
Artinya bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya
semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal
edukatif.
2)
Guru Memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Artinya bahwa guru hanya
sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
3)
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan. Menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi
peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat
karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta
didik.
4) Guru harus dapat menciptakan suasana yang
dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar.
Mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman
sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
5)
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. Mengingat
pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan
untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan
peserta didik.
6)
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu
serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun
kelompok.
7)
Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social. Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi.
Rasa senasib dan sepenanggungan.
8)
Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan. “ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi
dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi
para guru.
9)
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
Tugas
guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi
dari kedua peran tersebut dapat terjadi arena pembelajaran yang bertujuan agar
guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam
belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang
menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah
berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat
mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994 :
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994 :
o
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
o
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional
o
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
o
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
o
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab
terhadap pendidikan.
o
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
o
Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian,
semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan.
o
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
o
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
E.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Keterkaitan lain
antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak
bertanggung jawab dalam (1) memelihara system nilai (2) penerus system nilai
(3) penerjemah system nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan
3 segi yaitu ;
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
2. Masyarakat juga ikut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
2. Masyarakat juga ikut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
3. Dalam masyarakat
tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Paparan diatas menunjukan bahwa (1)
Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2)
masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat
sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga
kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu merupakan
pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan.
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat:
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat:
a. Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
pancasila.
b. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional
c. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
e. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru secara pribadi dan bersama-bersama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g. Guru memelihara
hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
h. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan.
i.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan
F.
FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Pendidikan keluarga bagi anak
merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk
dihilangkan. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi
guru dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang guru telah melaksanakan
kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari
unsure subjektivitas.
Didalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya menerapkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya.
Didalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya menerapkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat peran dan
fungsi kode etik guru dalam keluarga :
1)
Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2)
Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.
3)
Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4)
Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya
pendidikan
Daftar Rujukan