Viedhaa



ETIKA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

A.                 Pengertian Dan Macam-macam Etika
            Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat. Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
           
Etika ada tiga macam:
1.                  Etika Umum
            Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan , teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Yang termasuk etika umum yaitu:
1.      Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks.
2.      Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
3.      Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
4.      Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks

2.                  Etika Khusus
            Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana guru mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar serta bagaimana ia menilai perilakunya dengan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak.
Etika khusus tersebut adalah :
1.      Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
2.      Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
3.      Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan

3.                  Etika Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Yang termasuk dalam etika profesi adalah :
·            memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
·            memiliki wawasan kependidikan, psikologi,  budaya peserta didik dan lingkungan.
·            mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
·            mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
·            mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
·            memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
·            memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
·            mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·            memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
·            memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
·            mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·            mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
·            mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.


B.                  Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.                  Pendidik
            Pendidik atau pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
Ñ    Guru adalah tenaga pendidik yang pekerjaan utamanya mengajar. Guru professional adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan.
Ñ    Pamong belajar adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pembangunan model dan pembuatannya, percontohan serta penilaian dalam program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga.
Ñ    Widyaiswara adalah PNS yang di angkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS pada lembaga pendidikan.
Ñ    Tutor adalah tenaga pengajar selain guru, dan dapat pula dilakukan antar teman.
Ñ    Instruktur adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
Ñ    Fasilitator adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
Ñ    Dosen
Ñ    Konselor

b.                  Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Ñ                   Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.

c.                   Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
• Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
• Tata usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;



o Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
o Administrasi Kepegawaian,
o Administrasi Peserta Didik,
o Administrasi Keuangan,
o Administrasi Inventaris dan lain-lain.
• Laboran, orang yang bertanggung jawab di Laboratorium.
• Pustakawan
• Pelatih ekstrakurikuler,
• Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dll.



C.    KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya. Artinya bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.
2)      Guru Memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Artinya bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
3)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan. Menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.
4)       Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar. Mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. Mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
7)      Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social. Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.
8)      Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan. “ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.
9)      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

D.     PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
            Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut dapat terjadi arena pembelajaran yang bertujuan agar guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)   
2. Guru sebagai tramitor (penerus)  
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)          
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran        
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)          
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator     
10. Guru sebagai motivator   
11. Sebagai penilai (evaluator)         

Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994            :
o   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
o   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
o   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
o   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
o   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
o   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
o   Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan.
o   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
o   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

E.      PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1) memelihara system nilai (2) penerus system nilai (3) penerjemah system nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;          
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan  
2. Masyarakat juga ikut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.  
3. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.   

            Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2) masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan. 
            Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat:
a.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.        Guru secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

F.    FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
            Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.           
            Didalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya menerapkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga :
1)      Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2)      Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.  
3)      Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4)      Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan     





Daftar Rujukan

0 Responses

Kamis, 02 Mei 2013

Paper Etika Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Diposting oleh Viedhaa di 12:39 AM



ETIKA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

A.                 Pengertian Dan Macam-macam Etika
            Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat. Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
           
Etika ada tiga macam:
1.                  Etika Umum
            Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan , teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Yang termasuk etika umum yaitu:
1.      Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks.
2.      Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
3.      Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
4.      Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks

2.                  Etika Khusus
            Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana guru mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar serta bagaimana ia menilai perilakunya dengan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak.
Etika khusus tersebut adalah :
1.      Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
2.      Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
3.      Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan

3.                  Etika Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Yang termasuk dalam etika profesi adalah :
·            memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
·            memiliki wawasan kependidikan, psikologi,  budaya peserta didik dan lingkungan.
·            mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
·            mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
·            mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
·            memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
·            memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
·            mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·            memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
·            memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
·            mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·            mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
·            mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.


B.                  Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.                  Pendidik
            Pendidik atau pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
Ñ    Guru adalah tenaga pendidik yang pekerjaan utamanya mengajar. Guru professional adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan.
Ñ    Pamong belajar adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pembangunan model dan pembuatannya, percontohan serta penilaian dalam program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga.
Ñ    Widyaiswara adalah PNS yang di angkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS pada lembaga pendidikan.
Ñ    Tutor adalah tenaga pengajar selain guru, dan dapat pula dilakukan antar teman.
Ñ    Instruktur adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
Ñ    Fasilitator adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
Ñ    Dosen
Ñ    Konselor

b.                  Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Ñ                   Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.

c.                   Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
• Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
• Tata usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;



o Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
o Administrasi Kepegawaian,
o Administrasi Peserta Didik,
o Administrasi Keuangan,
o Administrasi Inventaris dan lain-lain.
• Laboran, orang yang bertanggung jawab di Laboratorium.
• Pustakawan
• Pelatih ekstrakurikuler,
• Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dll.



C.    KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya. Artinya bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.
2)      Guru Memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Artinya bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
3)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan. Menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.
4)       Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar. Mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. Mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
7)      Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social. Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.
8)      Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan. “ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.
9)      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

D.     PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
            Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut dapat terjadi arena pembelajaran yang bertujuan agar guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)   
2. Guru sebagai tramitor (penerus)  
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)          
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran        
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)          
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator     
10. Guru sebagai motivator   
11. Sebagai penilai (evaluator)         

Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994            :
o   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
o   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
o   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
o   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
o   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
o   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
o   Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan.
o   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
o   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

E.      PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1) memelihara system nilai (2) penerus system nilai (3) penerjemah system nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;          
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan  
2. Masyarakat juga ikut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.  
3. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.   

            Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2) masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan. 
            Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat:
a.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.        Guru secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

F.    FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
            Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.           
            Didalam keluarga, guru berperan sebagai model dengan berupaya menerapkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga :
1)      Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2)      Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.  
3)      Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4)      Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan     





Daftar Rujukan

0 komentar on "Paper Etika Tenaga Pendidik dan Kependidikan"