SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A.
PENGERTIAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Setiap
bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Sistem pendidikan di Indonesia disusun berlandaskan
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
Pendidikan nasional bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam sistem pendidikan nasional,
peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan
yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua
warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa membedakan status sosial,
ekonomi, agama, suku bangsa, dsb. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat
(1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal
5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Untuk mencapai tujuan dari system
pendidikan itu sendiri, maka dibutuhkan strategi-strategi. Diantaranya adalah :
ᴥ
Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak
mulia.
ᴥ
Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis
kompetensi.
ᴥ
Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
ᴥ
Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan
yang memberdayakan
ᴥ
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga
kependidikan
ᴥ
Penyediaan sarana belajar yang mendidik
ᴥ
Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip
pemerataan dan berkeadilan
ᴥ
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan
merata
ᴥ
Pelaksanaan wajib belajar
ᴥ
Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
ᴥ
Pemberdayaan peran masyarakat
ᴥ
Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat
ᴥ
Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan
nasional.
B.
KELEMBAGAAN DAN JENIS PROGRAM PENDIDIKAN
1.
Kelembagaan Pendidikan
a.
Jalur pendidikan
Dalam
UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri
dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Ø Pendidikan
formal
Pendidikan formal yang disebut juga
dengan Pendidikan pesekolahan, yaitu
a. Pendidikan
Dasar , seperti Sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Sekolah
Menegah Pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
b. Pendidikan
Menegah, seperti Sekolah Menegah Atas ( SMA ), Madrasah Aliyah ( MA ), Sekolah
Menegah Kejuruan ( SMK ), Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK ).
Ø Pendidikan
Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan. Contoh pendidikan
nonformal yaitu :
1.
Lembaga kursus
2.
Lembaga penelitian
3.
Kelompok belajar
4.
Pusat kegiatan belajar masyarakat
Hasil pendidikan nonformal
dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau
pemerintahan daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Ø Pendidikan
Informal
Kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil
pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Perbedaan
pendidikan formal, non-formal, dan informal:
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
- Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
-
Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat akademis.
- Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
- Ada ujian
formal
- Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau
swasta.
- Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
|
- Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat
praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang
ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
- Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada
persyaratan
- Tidak
berjenjang
- Tidak ada program yang direncanakan secara formal
- Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara
formal.
- Tidak ada
ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
b.
Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal
terdiri atas:
1. Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.
2. Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.
2. Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.
Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.
Jenis Program Pendidikan
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 15, jenis pendidikan
mencakup:
Jenis Pendidikan
|
Pengertian
|
Pendidikan
umum
|
Pendidikan
dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan
oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(SD, SMP,
SMA, Universitas)
|
Pendidikan
kejuruan
|
Pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang
tertentu.
(STM, AMTK,
SMIK, SMIP, SMEA)
|
Pendidikan
akademik
|
Pendidikan
tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan
tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
|
Pendidikan
profesi
|
Pendidikan
tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
|
Pendidikan
vokasi
|
Pendidikan
tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program
sarjana.
|
Pendidikan
Kedinasan
|
Pendidikan
khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan
tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen atau lembaga
pemerintahan.
(SPK, APDN,
dll)
|
Pendidikan
keagamaan
|
Pendidikan
dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran
agama atau menjadi ahli ilmu agama.
|
Pendidikan
khusus
|
Pendidikan
yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik
yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif.
(SDLB)
|
b.
Kurikulum Pendidikan Nasional
Kurikulum
diartikan sebagai perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang
diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang
berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam
satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini
disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.
Lama
waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari
sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat
mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan
pembelajaran secara menyeluruh
Yang dimaksud kurikulum nasional adalah
kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran
dan kesatuan nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal
rasa cinta tanah air.
Jika dilihat dari sudut pandang hirarki, tujuan
kurikulum ada dua:
- Tujuan
pendidikan nasional, yang rumusannya ada pada Undang-Undang Sisdiknas Bab
I Pasal 3 tertulis sebagai berikut: Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
2.
Tujuan institusional, yang tertera pada PP. No.
28 Tahun 1989 Bab 0 Pasal 2 sebagai berikut: Pendidikan dasar bertujuan untuk
memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan
kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat
manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Dalam sejarah pendidikan di Indonesia
yang di mulai dari diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka tercatat sudah 8 kali kurikulum pendidikan nasional mengalami
pengembangan, sebagai berikut:
- Kurikulum
pertama tahun 1947. Kurikulum ini disebut sebagai rencana pelajaran 1947.
- Tahun
1964. Kurikulum ini disebut rencana pendidikan 1964.
- Tahun
1968.
- Tahun
1975. Dapat disebut kurikulum tahun 1975 lebih sistematik dari
kurikulum-kurikulum sebelumnya.
- Tahun
1984. Kurikulum ini adalah penyempurnaan kurikulum tahun 1975.
- Tahun 1994
ditambah dengan suplemen tahun 1999.
- Tahun
2004. Kurikulum ini disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Walaupun
kurikulum ini belum memiliki landasan hukum pelaksanaan, menurut Pusat
Kurikulum, Balitbang Depdiknas dalam buku berjudul Kurikulum Berbasis
Kompetensi (2002:19) bahwa kurikulum ini telah diuji-cobakan terhadap
beberapa sekolah rintisan dan perluasan rintisan dari bulan Juli 2001
sampai dengan Juni 2004.
- Tahun
2006. Kurikukum Tingkat Satuan Pendidikan
DAFTAR RUJUKAN
·
Prof. Drs. H.
Dakir.2004. Perencanaan dan pengembangan Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta
·
Tirtarahardja,
Umar dan S.L. La Sulo. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta