Viedhaa

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A.                PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
            Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan di Indonesia disusun berlandaskan kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
            Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
            Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dsb. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
            Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
            Untuk mencapai tujuan dari system pendidikan itu sendiri, maka dibutuhkan strategi-strategi. Diantaranya adalah :
        Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
        Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
        Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
        Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
        Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
        Penyediaan sarana belajar yang mendidik
        Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
        Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
        Pelaksanaan wajib belajar
        Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
        Pemberdayaan peran masyarakat
        Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat
        Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

B.     KELEMBAGAAN DAN JENIS PROGRAM PENDIDIKAN
1.      Kelembagaan Pendidikan
a.       Jalur pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Ø  Pendidikan formal
            Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yaitu
a. Pendidikan Dasar , seperti Sekolah dasar  (SD), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Sekolah Menegah Pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
b. Pendidikan Menegah, seperti Sekolah Menegah Atas ( SMA ), Madrasah Aliyah ( MA ), Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK ), Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK ).

Ø  Pendidikan Nonformal
            Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan. Contoh pendidikan nonformal yaitu :

1.     Lembaga kursus
2.     Lembaga penelitian
3.     Kelompok belajar
4.     Pusat kegiatan belajar masyarakat


            Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Ø  Pendidikan Informal
            Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Perbedaan pendidikan formal, non-formal, dan informal:
Pendidikan formal
Pendidikan non-formal
Pendidikan informal
- Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
- Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat akademis.
- Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
- Ada ujian formal
- Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
- Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
- Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
- Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada persyaratan
- Tidak berjenjang
- Tidak ada program yang direncanakan secara formal
- Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
b.      Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.

2. Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

3. Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

2.      Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.       Jenis Program Pendidikan
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
Jenis Pendidikan
Pengertian
Pendidikan umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(SD, SMP, SMA, Universitas)
Pendidikan kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
(STM, AMTK, SMIK, SMIP, SMEA)
Pendidikan akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
Pendidikan profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen atau lembaga pemerintahan.
(SPK, APDN, dll)
Pendidikan keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. (SDLB)
b.      Kurikulum Pendidikan Nasional
            Kurikulum diartikan sebagai perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.
            Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh
Yang dimaksud kurikulum nasional adalah kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air.
Jika dilihat dari sudut pandang hirarki, tujuan kurikulum ada dua:
  1. Tujuan pendidikan nasional, yang rumusannya ada pada Undang-Undang Sisdiknas Bab I Pasal 3 tertulis sebagai berikut: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
2.      Tujuan institusional, yang tertera pada PP. No. 28 Tahun 1989 Bab 0 Pasal 2 sebagai berikut: Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
            Dalam sejarah pendidikan di Indonesia yang di mulai dari diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka tercatat sudah 8 kali kurikulum pendidikan nasional mengalami pengembangan, sebagai berikut:
  1. Kurikulum pertama tahun 1947. Kurikulum ini disebut sebagai rencana pelajaran 1947.
  2. Tahun 1964. Kurikulum ini disebut rencana pendidikan 1964.
  3. Tahun 1968.
  4. Tahun 1975. Dapat disebut kurikulum tahun 1975 lebih sistematik dari kurikulum-kurikulum sebelumnya.
  5. Tahun 1984. Kurikulum ini adalah penyempurnaan kurikulum tahun 1975.
  6. Tahun 1994 ditambah dengan suplemen tahun 1999.
  7. Tahun 2004. Kurikulum ini disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Walaupun kurikulum ini belum memiliki landasan hukum pelaksanaan, menurut Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas dalam buku berjudul Kurikulum Berbasis Kompetensi (2002:19) bahwa kurikulum ini telah diuji-cobakan terhadap beberapa sekolah rintisan dan perluasan rintisan dari bulan Juli 2001 sampai dengan Juni 2004.
  8. Tahun 2006. Kurikukum Tingkat Satuan Pendidikan
DAFTAR RUJUKAN
·            http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
·            Prof. Drs. H. Dakir.2004. Perencanaan dan pengembangan Kurikulum. Jakarta  : Rineka Cipta
·            Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

0 Responses

Kamis, 02 Mei 2013

Paper Sistem Pendidikan Nasional

Diposting oleh Viedhaa di 12:26 AM

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A.                PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
            Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan di Indonesia disusun berlandaskan kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
            Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
            Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dsb. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
            Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
            Untuk mencapai tujuan dari system pendidikan itu sendiri, maka dibutuhkan strategi-strategi. Diantaranya adalah :
        Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
        Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
        Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
        Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
        Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
        Penyediaan sarana belajar yang mendidik
        Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
        Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
        Pelaksanaan wajib belajar
        Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
        Pemberdayaan peran masyarakat
        Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat
        Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

B.     KELEMBAGAAN DAN JENIS PROGRAM PENDIDIKAN
1.      Kelembagaan Pendidikan
a.       Jalur pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Ø  Pendidikan formal
            Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yaitu
a. Pendidikan Dasar , seperti Sekolah dasar  (SD), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Sekolah Menegah Pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
b. Pendidikan Menegah, seperti Sekolah Menegah Atas ( SMA ), Madrasah Aliyah ( MA ), Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK ), Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK ).

Ø  Pendidikan Nonformal
            Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan. Contoh pendidikan nonformal yaitu :

1.     Lembaga kursus
2.     Lembaga penelitian
3.     Kelompok belajar
4.     Pusat kegiatan belajar masyarakat


            Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Ø  Pendidikan Informal
            Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Perbedaan pendidikan formal, non-formal, dan informal:
Pendidikan formal
Pendidikan non-formal
Pendidikan informal
- Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
- Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat akademis.
- Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
- Ada ujian formal
- Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
- Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
- Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
- Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada persyaratan
- Tidak berjenjang
- Tidak ada program yang direncanakan secara formal
- Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
b.      Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.

2. Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

3. Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

2.      Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.       Jenis Program Pendidikan
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
Jenis Pendidikan
Pengertian
Pendidikan umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(SD, SMP, SMA, Universitas)
Pendidikan kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
(STM, AMTK, SMIK, SMIP, SMEA)
Pendidikan akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
Pendidikan profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen atau lembaga pemerintahan.
(SPK, APDN, dll)
Pendidikan keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. (SDLB)
b.      Kurikulum Pendidikan Nasional
            Kurikulum diartikan sebagai perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.
            Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh
Yang dimaksud kurikulum nasional adalah kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air.
Jika dilihat dari sudut pandang hirarki, tujuan kurikulum ada dua:
  1. Tujuan pendidikan nasional, yang rumusannya ada pada Undang-Undang Sisdiknas Bab I Pasal 3 tertulis sebagai berikut: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
2.      Tujuan institusional, yang tertera pada PP. No. 28 Tahun 1989 Bab 0 Pasal 2 sebagai berikut: Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
            Dalam sejarah pendidikan di Indonesia yang di mulai dari diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka tercatat sudah 8 kali kurikulum pendidikan nasional mengalami pengembangan, sebagai berikut:
  1. Kurikulum pertama tahun 1947. Kurikulum ini disebut sebagai rencana pelajaran 1947.
  2. Tahun 1964. Kurikulum ini disebut rencana pendidikan 1964.
  3. Tahun 1968.
  4. Tahun 1975. Dapat disebut kurikulum tahun 1975 lebih sistematik dari kurikulum-kurikulum sebelumnya.
  5. Tahun 1984. Kurikulum ini adalah penyempurnaan kurikulum tahun 1975.
  6. Tahun 1994 ditambah dengan suplemen tahun 1999.
  7. Tahun 2004. Kurikulum ini disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Walaupun kurikulum ini belum memiliki landasan hukum pelaksanaan, menurut Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas dalam buku berjudul Kurikulum Berbasis Kompetensi (2002:19) bahwa kurikulum ini telah diuji-cobakan terhadap beberapa sekolah rintisan dan perluasan rintisan dari bulan Juli 2001 sampai dengan Juni 2004.
  8. Tahun 2006. Kurikukum Tingkat Satuan Pendidikan
DAFTAR RUJUKAN
·            http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
·            Prof. Drs. H. Dakir.2004. Perencanaan dan pengembangan Kurikulum. Jakarta  : Rineka Cipta
·            Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

0 komentar on "Paper Sistem Pendidikan Nasional"